News

Masyarakat Pekanbaru Diperbolehkan Buka Masker, Ini Syaratnya

SUARA PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyebutkan, warga yang sudah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan membuka masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Saat ini sesuai kebijakan dari pusat, bapak presiden, bahwa sebenarnya untuk kita di Pekanbaru sudah diperbolehkan melepas masker dengan catatan yang bersangkutan itu telah menjalani booster," kata Kepala Diskes Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih, Rabu (25/5).

Sementara untuk aktivitas di dalam ruangan, warga yang telah booster masih tetap dianjurkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Kalau di dalam ruangan, itu tetap disyaratkan kita menggunakan masker," ujarnya.

Kemudian bagi warga yang belum menuntaskan vaksinasi, lanjut Zaini, tetap dihimbau agar menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam maupun luar ruangan serta mematuhi protokol kesehatan.

Karena menurut dia, meskipun sebaran wabah covid telah jauh berkurang dan tidak adanya penambahan kasus positif sejak sepekan terakhir, namun hal itu tidak bisa jadi jaminan Kota Pekanbaru telah terbebas dari covid.

"Belum tentu (aman) juga. Walaupun nihil, kan belum sampai dua minggu beturut-turut," tutupnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, per tanggal 23 Mei 2022 sudah tercatat sebanyak 10.903 warga lanjut usia dan 153.752 warga usia 18 sampai 59 tahun yang telah menjalani booster.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan