News

Warga Terdampak Pemekaran, Kadisdukcapil Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

SUARA PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, meminta warga di kecamatan pemekaran agar tak perlu khawatir untuk merubah data di administrasi kependudukan (adminduk) seperti KK dan KTP.

Sebab, perubahan data di adminduk dipastikan tidak berpengaruh terhadap surat menyurat lainnya baik itu surat tanah atau juga surat kepemilikan kendaraan.

"Kami informasikan kembali, meskipun adminitrasi kependudukan seperti KK ataupun KTP berubah, tapi tidak berarti surat menyurat lainnya juga berubah," kata Kepala Disdukcapil Irma Novrita, Jumat (20/5).

"Karena, perubahan surat kendaraan baru terjadi ketika pengurusan baru," ulas mantan Camat Tampan ini.

Sementara itu untuk proses perubahan data adminduk sendiri, disampaikan Irma tidak rumit dan juga tidak dipungut biaya.

"Syarat penting hanya KK, KTP dan android untuk pendaftaran secara online," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, per harinya Disdukcapil sudah mulai melayani ratusan permohonan perubahan data adminduk.

"Selain perubahan nama kecamatan, ada juga yang masuk ke kita perubahan elemen data lainnya seperti perubahan status," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan