News

SE Pelaksanaan PPKM Level 2 di Pekanbaru, Berikut Beberapa Rinciannya

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 08/SE/Satgas/2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru. Pasalnya, saat ini status Pekanbaru sudah turun ke PPKM Level 2 hingga 25 April 2022 mendatang.

Berdasarkan edaran itu, diatur bahwa pembelajaran sekolah dapat dilakukan tatap muka terbatas atau online berdasarkan keputusan bersama menteri terkait. Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, Syoffaizal, Rabu (13/4).

Kemudian, industri beroperasi 100 persen, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan berdasarkan SOP yang ditetapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, membatasi kapasistas sebesar 75% dan jam operasional pukul 22.00 WIB;





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan