News

Langgar Aturan, Kanopi Pedagang di Jalan Agus Salim Dibongkar Paksa

SUARA PEKANBARU - Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar sejumlah kanopi yang ada di depan ruko Jalan Agus Salim, Senin (21/3) dinihari. Mereka menertibkan kanopi tersebut karena pemilik tidak kunjung membongkarnya sendiri.

Padahal pemasangan kanopi ruko tersebut sudah melanggar regulasi yang ada di Kota Pekanbaru. Pemasangan kanopi panjangnya lebih dari 2,5 meter.

Total ada tujuh kanopi yang dibongkar oleh petugas karena melebihi panjang semestinya. Kanopi yang sudah dibongkar masih berada di bagian depan ruko kawasan tersebut.

Pemilik ruko sudah melanggar Peraturan Daerah atau Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. Petugas pun membongkar satu persatu kanopi tersebut.

Apalagi posisinya memanjang dari ruko hingga ke pedestrian. "Kanopinya melebihi perda yang ada, jadi kami tertibkan beberapa," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Plt Sekretaris, Desheriyanto.

Dirinya mengatakan bahwa pemilik ruko bersedia kanopi dibongkar setelah mendapat pengertian dari petugas. Mereka sempat bertanya kepada petugas terkait pembongkaran kanopi tersebut.

"Mereka mempertanyakan kenapa ada penertiban terhadap kanopi mereka, mereka bertanya aturannya jelas atau tidak. Kita sampaikan aturannya," tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa petugas sudah memberi imbauan kepada pemilik ruko. Mereka harus segera membongkar sendiri kanopi tersebut.

Petugas akhirnya membongkar langsung kanopi tersebut lantaran pemilik ruko enggan membongkar sendiri. Sebanyak 60 personel dari Satpol PP Kota Pekanbaru ikut membantu proses pembongkaran kanopi tersebut.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan