News

Pusat Keramaian di Pekanbaru Wajib Tutup Jam 21:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Guna menekan lajunya penyebaran Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru hingga saat ini tetap melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian, baik pusat perbelanjaan, maupun objek wisata.

"Tetap mengacu kepada SE walikota, yang ditandatangani Wali kota, itu dasarnya Menkes, kita berada pada posisi level 3. Seperti kawan-kawan Satgas dan Satpol PP tetap secara rutin menegakkan aturan itu dan melakukan pengawasan. Seperti tempat-tempat berkumpul masyarakat seperti kafe dan sebagainya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si, Kamis (3/3).

Sesuai aturan, pusat keramaian dikatakan Syoffaizal, pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup.

"Pusat keraiamain itu jam 21.00 WIB sudah tutup. Untuk yang melayani di tempat. Tapi untuk yang take away (bawa pulang) masih boleh," kata mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan ini.

Syoffaizal mengaku ada pelaku usaha yang di sanksi karena tidak taat aturan. Diantaranya ada yang di denda hingga dihentikan sementara tempat usahanya.

"Sanksi ada. Ada yang dikenakan denda, ada yang di pending izinnya. Nanti silahkan hubungi Kepala Satpol PP. Tadi waktu rapat Forkompimda, beliau laporkan kepada Wali kota, bahwa ada yang sudah ditindak," ungkapnya.

"Kita tetap mengimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap prokes. Agar pandemi ini cepat berakhir. Marilah kita bersama-sama mengatasi pandemi ini," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan