News

Tegas! Kadisdik Pekanbaru Ingatkan Sekolah Tak Jual LKS

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada pihak sekolah, untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Guru tidak dibenarkan melakukan jual beli buku kepada siswa.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan, tidak boleh sekolah menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas tersebut.

"Itu tidak boleh, nanti kita panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu," ujar Ismardi, Senin (3/1/2022).

Ismardi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah disampaikan sejak dulu. Dinas pendidikan telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah.

"Tapi ingat ya, pihak sekolah yang dilarang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka," terang Ismardi.

Menurutnya, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, Ismardi menjelaskan, guru tetap tidak boleh memaksa anak-anak untuk membeli LKS.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan