News

Terima Instruksi Mendagri, Seluruh Riau Akan Terapkan PPKM Level 3

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri), terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru), mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuiani Nazir, mengatakan, dengan telah keluarnya Inmendagri, maka seluruh Kabupaten Kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3. Dan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan COVID-19, dimasing-masing lingkungan di Kabupaten Kota.

“Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3, mulai 24 Desember, sampai 2 Januari 2022. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mimi, Jumat (26/11/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Mimi, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun baru 2022. Tempat wisata, pengelolaan mall dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Jadi selama libur natal dan tahun bari, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mimi.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan