News

Banyak Ditemukan Pelanggaran, Ayat Cahyadi Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Prokes Saat PTM

SUARA PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengingatkan seluruh sekolah yang menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) agar tidak abai terhadap protokol kesehatan. Ia tidak ingin muncul klaster kasus Covid-19 di sekolah.

"Ikuti aturan, jangan sampai menggelar PTM secara full day. Tetap ikuti aturan sesuai arahan dari satgas nasional," tegasnya, Rabu  (24/11).

Ayat menegaskan bahwa regulasi tentang PTM terbatas. PTM hanya berlangsung dua kali dalam satu pekan bagi satu anak.

Sekolah mesti mengikuti regulasi yang ada karena rangkaian PTM berlangsung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait PTM. SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

"Kita sudah buat panduan berdasarkan SKB, maka seluruh sekolah baik negeri dan swasta ikuti regulasi serta juknis dari dinas pendidikan," ulasnya.

Dirinya juga sudah mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar memperkuat satgas di dinas dan sekolah. Mereka harus membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Mereka bisa memantau aktivitas PTM terbatas di sekolah, jangan sampai melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ayat menyadari bahwa para peserta didik dan guru sangat rindu suasana belajar mengajar yang normal. Ia mengajak semua pihak berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Jangan sampai ada kasus covid di sekolah, akibat pertemuan tatap muka terbatas," jelasnya.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengaku prihatin banyak sekolah yang terkena sanksi dari dinas pendidikan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan