News

Pelaku Usaha Abai Prokes di Pekanbaru Akan Disanksi Tegas

SUARA PEKANBARU - Guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, tim Hunting dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19  Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang yang juga bagian dari Tim Hunting Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menuturkan ada beberapa tempat usaha yang dijatuhi sangsi karena melanggar prokes.

"Kami berikan imbauan dan sanksi kepada pelanggar prokes," terang Iwan, Senin (8/11).

Menurutnya, bentuk sanksi yang diberikan sendiri cukup bervariasi. Mulai dari sanksi teguran hingga dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Kendati Kota Pekanbaru sudah berada di PPKM level 2, namun dikatakan Iwan, razia terhadap protokol kesehatan masih terus dilakukan. Bahkan menurutnya tim juga diturunkan untuk mendatangi sejumlah tempat usaha khususnya kuliner dan tempat hiburan pada akhir pekan.

Karena diperkirakan pada akhir pekan, masyarakat yang mengunjungi dua tempat tersebut terbilang banyak dibanding hari biasanya.

Hasilnya, disebut Iwan, rata-rata pemilik tempat usaha sudah mulai patuh terhadap protokol kesehatan. Mulai dari memberlakukan pengunjung wajib menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir hingga menjaga jarak.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan