News

Pekanbaru Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Pada Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Alasannya

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Pasalnya, Pekanbaru belum mendapat surat perintah dari Kementerian Kesehatan, sekaligus petunjuk teknisnya.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat untuk vaksinasi 6-11 tahun dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbaru dr Arnaldo Eka Putra di Pekanbaru, Sabtu (6/11).

Arnaldo mengatakan, saat ini memang ada informasi beredar bahwa Pemerintah Pusat berencana melakukan vaksinasi bagi anak berusia 6-11 tahun.

"Tetapi vaksinasi anak akan mulai dilakukan jika vaksinasi orang dewasa telah mencapai 70 persen di seluruh Indonesia," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, jika perintah sudah diterima lewat surat resmi, maka proses selanjutnya adalah sosialisasi. Dinas Pendidikan (Disdik) dan pesantren akan dipanggil untuk membahas proses vaksinasi.

"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan di sekolah atau fasilitas kesehatan. Vaksinasi dilakukan secara massal untuk percepatan kekebalan komunal," kata dia.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan