News

Kasatpol PP Pekanbaru Sebut Belum Ada Pelaku Usaha Langgar Aturan PPKM Level 2

SUARA PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, terus melakukan pengawasan terhadap jam operasional hiburan malam. Yang mana selama PPKM level 2, hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan, belum ada didapati hiburan malam yang melanggar jam operasional.

"Hal itu sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim hunting dan gakkum Satgas Covid-19," ungkapnya, Jumat (5/11).

Saat melakukan sidak, kata Iwan, tim hunting dan gakkum juga sekaligus membagikan surat edaran walikota terkait jam operasional hiburan malam di masa PPKM level 2.

"Nanti, secara berkala kita akan kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan