News

Pekanbaru PPKM Level 2, Pelaku Usaha Diingatkan Ikuti Aturan

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para pelaku usaha, khususnya tempat kuliner dan hiburan malam agar mengikuti regulasi PPKM level 2.

Para pelaku usaha harus beroperasi mengikuti regulasi yang telah diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 Pekanbaru.

"Mengikuti edaran wali kota, bahwa kegiatan operasional pelaku usaha kan sudah diatur. Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran wali kota," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (4/11).

Berdasarkan surat edaran Satgas nomor 23 tentang PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, mereka hanya menerima layanan makan dibawa pulang atau take away. Kemudian untuk tempat hiburan malam juga diingatkan untuk tidak melewati jam operasional dari yang telah ditentukan saat PPKM level 2.

Jika ada yang melanggar, ia menegaskan bakal menindak sesuai aturan. Pihaknya bersama tim Gakkum Satgas Covid Pekanbaru juga rutin melakukan pengawasan prokes setiap hari.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan