News

Pemko Pekanbaru Diskon BPHTB Hingga 50 Persen

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui PTSL, pemerintah kota berharap seluruh bidang tanah di Ibukota Provinsi Riau bisa memiliki hak milik berupa sertifikat.

"Jadi kita sangat mendukung program pemerintah untuk mensertifikatkan seluruh tiap jengkal tanah di Pekanbaru," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (12/10).

Sebagai bentuk dukungan, kata pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Perwako Nomor 206/2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Perwako 106-2021 ini isinya memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk pendaftaran pertama kali. Misalnya dari SKT, SKGR ke sertifikat. Tapi kalau sudah sertifikat tidak, bayarnya tetap penuh," ujarnya.

"Diskon 50 persen BPHTB ini juga dalam rangka PTSL," ulas Ami.

Dengan telah disertifikasi, lanjut dia, maka akan sangat membantu pihaknya di dalam mendata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Karena itu, kita sama BPN kota terus bekerjasama sehingga setiap jengkal tanah di Pekanbaru bisa terpetakan. Minimal terpetakan, walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi, sehingga dapat terdata PBB nya," tutup Ami.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan