News

Tempat Usaha di Pekanbaru Disanksi Tim Gabungan

2 SUARA PEKANBARU - Rabu (4/8/2021), sekitar pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.15 WIB, petugas gabungan menggelar operasi pelaksanaan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021, tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru Nomor: 16/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Dalam operasi, petugas menerapkan denda administrasi kepada dua pelaku usaha dan melakukan tes swab antigen kepada puluhan orang. Hasil keseluruhan swab non reaktif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni, Kamis (5/8/2021) menyampaikan.

Sasaran operasi malam itu adalah tempat usaha Life Coffe di Jalan Melati Kecamatan Sukajadi. Di lokasi ini petugas menerapkan sanksi denda administrasi kepada pelaku usaha. Melakukan tes swab antigen terhadap 10 orang pengunjung.

"Hasil keseluruhannya non reaktif. Kemudian sanksi denda administrasi terhadap pelaku usaha Rental PS 4 Dark Legacy Jalan Balam, Kecamatan Sukajadi dan 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Di lokasi ini dilakukan swab di tempat sebanyak 14 orang. Hasil keseluruhannya non reaktif," sebut Yendri Doni.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan