News

11 NIK Diblokir Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru

SUARA PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, sepanjang penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah memberikan sanksi pemblokiran 11 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, sanksi pemblokiran NIK diberlakukan lantaran para pelanggar prokes menolak menjalani sanksi sosial dan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena melawan, maka diberi sanksi lain berupa pemblokiran NIK," ujarnya, Senin (19/7).

Dari 11 NIK yang diblokir, kata Iwan, dua di antaranya sudah dibuka setelah kedua pelanggar mendatangi Satgas Covid-19 dan bersedia menjalani sanksi sesuai aturan.

"Sementara 9 NIK lainnya masih diblokir," ucapnya.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 574 pelanggar prokes yang ditindak petugas.

Rinciannya, 11 pelanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas, 25 orang diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran lisan dan 375 pelanggar dilakukan tes swab dengan hasil 10 orang reaktif.

"Kemudian juga diberikan sanksi penyitaan terhadap tempat usaha yang melanggar. Ada 159 kursi yang disita, meja 9, domino 3 set, CPU komputer 6 unit, blok uno 45 blok dan bola lampu 5 buah," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan