News

Tim Penertiban Tiang Reklame Dibentuk di Pekanbaru, Ini Fungsinya

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk tim penertiban tiang reklame ilegal. Tim yang dibentuk terdiri dari Bapenda, Sarpol PP, DLHK, DPM-PTSP, Dishub, dan BPKAD. Tim ini diketuai Bapenda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim masih menginventarisir tiang dan reklame ilegal. Kata dia, tim menginventarisir mana tiang berizin, mana yang tidak berizin.

"Mana tiang berizin bayar pajak, mana tiang berizin tidak bayar pajak. Jadi kita mengkategorikan dulu. Mana tiang tak berizin bayar ajak, dan tiang tak berizin tak bayar pajak. Jadi yang tak berizin dan tak bayar pajak, kita bersihkan dulu," kata Zulhelmi, Senin (5/7).

Kemudian yang berizin tidak bayar pajak, tim akan tagih pajaknya. Lalu yang tidak berizin tapi bayar pajak, tim meminta urus izin.

"Sudah (didata). Kita harusnya mau rapatkan itu. Dalam bulan ini harusnya kita bereskan," kata Ami, sapaan akrabnya.

Setelah inventarisasi benar-benar selesai, tim akan segera lakukan pemotongan terhadap tiang yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

"Sekarang masih tahap inventarisasi, begitu jadi nanti kita SK-kan, ini yang mau kita tebang. Inventarisasi sudah selesai, tinggal rapat untuk diSK-kan," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan