News

Walikota Pastikan PPKM di Pekanbaru Hanya Diberlakukan Sebatas RW Zona Merah

SUARA PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 14-28 Juni. Namun, Pemko Pekanbaru memfokuskan penerapan PPKM di lingkungan RW zona merah.

"PPKM Pekanbaru hanya dilakukan di lingkungan RW. PPKM ini guna membatasi kegiatan masyarakat di lingkungan RW yang zona merah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus di kediamannya, Selasa (22/6).

Sebelum diinstruksikan secara nasional, Pekanbaru telah menerapkan PPKM diterapkan 12 jam. Jika memang harus mengunci kegiatan masyarakat selama 24 jam, maka Pemko Pekanbaru siap menerapkannya.

"Kalau PPKM harus kami terapkan 24 jam, maka pemerintah harus menanggung semua kebutuhan masyarakat," ucap Walikota.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang di halaman Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Minggu (20/6), mengatakan, puluhan orang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) sejak awal Juni lalu. Saat itu, Pekanbaru mengetatkan prokes dalam masa PPKM.

Namun, pengetatan PPKM sesuai surat edaran Walikota Nomor 1715 itu berakhir 13 Juni. Saat ini, PPKM masih berlanjut hingga 28 Juni.

"Kepada tempat usaha, kami akan tetap mengawasi prokes. Meski, pembatasan waktu sudah tak diperpanjang," ungkap Iwan.

Tapi bukan berarti, tempat usaha jadi seenaknya. Aturan prokes harus tetap dipatuhi dengan menutup usaha pukul 21.00 WIB.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan