News

Ayat Cahyadi Akui Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 Sulit Diterapkan

SUARA PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 sulit diimplementasikan oleh petugas di lapangan.

Salah satunya adalah ketika ingin menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan," kata Ayat, Kamis (17/6).

Ayat menerangkan Perda ini perlu direvisi agar pemerintah bisa mengendalikan wabah Covid-19, dan ia menegaskan Pemko Pekanbaru tidak ingin Kota Pekanbaru seperti Jakarta, Bangkalan dan Kudus.

"Jadi masyarakat harus disiplin menerapkan Prokes," jelasnya.

Ayat optimis jika sanksi di dalam Perda tersebut sudah direvisi, maka akan dapat menurunkan atau menekan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru.

"Jadi nanti sanksi lebih cepat digunakan, kemarin sudah jadi Perda tapi belum bisa digunakan karena panjang tahapannya," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan