News

ASN Pemko Pekanbaru Diingatkan Tak Minta Hadiah THR

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT melarang pejabat dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menerima atau memberi hadiah Lebaran yang berhubungan dengan jabatan karena dianggap gratifikasi.


"Mereka jangan sampai meminta gratifikasi," kata Firdaus di Pekanbaru, Rabu (12/5).


Dia mengatakan para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covuldi-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.


Firdaus mengaku sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru.

"Semua tindakan gratifikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga berisiko terkena sanksi pidana," katanya.

Dia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya kepada pihak mana pun.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan