News

Jangan Buka Selama Ramadan Tanpa Izin! Rumah Makan Bisa Disegel

SUARA PEKANBARU - Rumah makan yang tidak mengantongi izin beroperasi selama ramadhan, namun tetap nekat beroperasi, bisa dilakukan penyitaan aset atau bahkan penyegelan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto kepada media, Selasa (27/4).

"Bagi pelaku usaha yang tidak punya izin, membuka, itu sanksinya berat oleh Satpol PP. Boleh Satpol PP lakukan penyitaan, kalau perlu penyegelan. Kalau tidak salah, penyegelan itu ada prosedurnya," terang Quarte Rudianto.

Namun demikian dikatakan Quarte Rudianto, teknis dilapangan merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kalau untuk teknis dilapangannya, kami serahkan sepenuhnya ke Satpol PP, misalnya pencabutan izin," sebutnya.

Data terakhir, DPMPTSP sudah menerbitkan 123 izin beroperasi rumah makan yang tidak beragama Islam.

"123 yang sudah dikeluarkan izin. Kami bagian izin, khusus (untuk pengurusan izin operasional rumah makan) yang tidak beragama Islam," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan