News

Insentif Guru Bantu di Pekanbaru Siap Dibayar, Tapi dengan Ketentuan

SUARA PEKANBARU - Insentif guru bantu di Kota Pekanbaru menunggak. Insentif yang belum dibayarkan terhitung dari Januari hingga Maret.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal saat dikonfirmasi mengatakan, siap mencairkan insentif guru bantu sepanjang sesuai dengan ketentuan aturan keuangan yang berlaku.

Sebab, insentif tersebut menyangkut keuangan negara, tidak bisa sembarangan membayar. Harus tetap mengikuti regulasi yang ada agar tidak berdampak di kemudian hari.

"BPKAD siap mencairkan insentif guru bantu itu. Tak ada alasan kami untuk tidak mencairkannya karena itu hak mereka. Tapi dalam hal itu kan ada administrasi keuangan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Syoffaizal, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada menerima permintaan untuk membayar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, itu terjadi karena OPD juga belum bisa mengajukan permintaan pembayaran insentif karena harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam anggaran pergeseran atau refocusing.

"Untuk insentif guru bantu itu kan masuknya belakangan sesuai dengan Pergub. Sebelumnya untuk insentif sudah kita masukkan di dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021," jelasnya.

Namun, sambungnya, karena waktu itu Peraturan Gubernur (Pergub) belum ada, saat evaluasi APBD di provinsi, anggaran insentif  itu diminta untuk dikeluarkan. Sekarang Pergubnya sudah ada, tapi tentu harus dimasukkan dulu ke APBD dalam konteks pergeseran.

"Dimasukkan nanti sesuai Pergub dan kita selesaikan DPAnya. Setelah pergeseran baru bisa dimintakan SPM (Surat Permintaan Membayar) dan kita bayar yang nanti juga akan ada Surat Keputusan (SK)nya," kata dia.

Ditanyakan, apakah anggaran untuk pembayaran insentif itu sudah tersedia, Syoffaizal, menjelaskan, insentif guru bantu yang akan dibayarkan itu adalah bantuan dari Provinsi Riau yang hanya singgah sebentar di kas daerah.

"Jadi apabila SPM-nya sudah dimintakan oleh Dinas Pendidikan, kita akan keluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). SP2D itulah yang akan kita bawa ke provinsi untuk ditunjukkan. Nanti orang provinsi yang mencairkan sesuai SP2D itu ke rekening kas daerah, baru kita salurkan ke guru- guru bantu itu," paparnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan