News

PPKM Ditunda, Ini Perintah Lanjutan dari Sekda

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro skala kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si menyebut, sebagai pengganti PPKM mikro kelurahan, pemerintah kota bakal memperketat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako).

Pembatasan kegiatan masyarakat ini nantinya berskala kecamatan, dengan mengacu pada Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru (PHB) dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Satgas Kecamatan, dan kelurahan akan intens turun. Kita gunakan Perwako 130 untuk pendisiplnan masyarakat," ujar Jamil, Senin (29/3).

Nantinya, Satgas dari kecamatan akan turun ke wilayah dalam kecamatan tersebut untuk menyisir masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan. Kerumunan dan keramaian pada satu tempat nantinya juga tidak dibenarkan.

"Karena dalam regulasi kita tidak masuk dalam wilayah PPKM. Nanti susah ngurus (Perwako PPKM) nya panjang. Kita sudah intruksikan agar satgas segera memperkuat pengawasan," jelasnya.

PPKM mikro ini sebelumnya direncanakan akan diterapkan pada 11 kelurahan yang masuk dalam zona merah sebaran Covid-19 hasil pemetaan Satgas.

Diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya) , Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).

Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan