News

Dishub Pekanbaru Pertanyaan Ratusan Juta Retribusi Parkir ke Pihak Ketiga

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menagih retribusi parkir senilai ratusan juta ke PT. Datama yang sebelumnya telah melakukan pemungutan retribusi di puluhan titik kawasan pinggir jalan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, penagihan telah disampaikan pihaknya seiring berakhirnya kerjasama pengelolaan parkir dengan PT. Datama terhitung 12 Maret 2021.

"Kita sudah surati mereka dan kita kasih waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin dibayarkan," ucapnya, Sabtu (13/3).

Disampaikan Yuliarso, tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Yang mana sesuai kesepakatan kerjasama, PT. Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota sebesar Rp29 juta lebih per hari.

"Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Pekanbaru resmi memutuskan kerjasama dengan PT. Datama terhitung 12 Maret 2021.

Dengan pemutusan kerjasama tersebut, maka pengelolaan parkir di seluruh wilayah dalam kota kembali menjadi tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan