News

Catat Nomornya! Satpol PP Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan

SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kini membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center ke nomor 0853 3736 4646.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, semua masalah tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) bisa dilaporkan melalui pusat panggilan tersebut.

"Contoh, ada laporan dari masyarakat, itu di wilayah Rumbai ada kerumunan. Itu misalnya, dan ini menyangkut tugas tambahan penanganan Covid," ucapnya, Rabu (17/2).

 

"Atau juga masalah-masalah lain. Contohnya ada kemacetan yang disebabkan penataan PKL (pedagang kaki lima) yang kurang baik. Silahkan difoto dan dikirim ke call center kita," sebut Iwan menambahkan.

Setiap laporan yang masuk melalui call center, lanjut mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pekanbaru ini, akan langsung ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas.

"Alangkah baiknya laporan itu disertai lokasi kejadiannya, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera menindaklanjuti," tutup Iwan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan