Dikelola Pihak Ketiga, Dishub Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah mengalihkan pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT. Datama sebagai rekanan dari Dishub Kota Pekanbaru.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Parkir Zulfahmi mengungkapkan, bahwa saat ini masih awal peralihan dari sistem lama ke sistem baru. Sistem layanan parkir kini di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran. Zulfahmi memastikan, tidak ada kenaikan tarif parkir dalam pengelolaan oleh pihak ketiga. Tarif parkir masih menggunakan tarif lama.
"Tidak ada kenaikan. Kita masih gunakan tarif lama," terangnya, Selasa (9/2/2021).
Dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Bagi pemilik kendaraan, diimbau Zulfahmi untuk membayar retribusi parkir sejumlah besaran tersebut. Namun bila ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan, untuk dapat melaporkan ke Dishub Pekanbaru. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti ke lapangan.
"Dengan syarat pelapor yang merasa dirugikan oleh juru parkir menyertakan bukti autentik. Misal foto saat menyerahkan biaya parkir melebihi ketentuan," pungkasnya.*
- Siang Ini, Pemko Pekanbaru Terima LHP atas LKPD dari BPK RI
- Diblokir Kemenkominfo, Pedagang Online di Pekanbaru Rugi Besar
- Musim Mudik, Diprediksi 'Pengunjung' Bandara SSK II Pekanbaru Turun 32 Persen
- Jelang Idul Fitri, Harga Bawang Putih Turun, Bawang Merah Naik
- Harga Cabai Merah Naik, Cabai Rawit Turun
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar