News

Bandel Jual Produk Tak Laik, DPP Pekanbaru Tegas Akan Cabut Izin Usaha

SUARA PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha atau pedagang yang menjual produk dagangan mereka dengan kondisi tidak layak pada masyarakat.

Tindakan tegas itu dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi terberat, yaitu pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti menjual produk tidak layak jual.

"Kalau memang tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita lakukan tindakan. Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izin nya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," terang Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (5/2).

Namun, sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran sebanyak dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.

Ingot tak menampik sejumlah oknum pelaku usaha ada yang melakukan hal itu. Mereka menjual produk yang tidak layak jual. Pihaknya mendapati hal itu dan juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak menjual produk yang dinilai tidak layak jual.

"Pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan