News

Pasca Pemekaran, Disdukcapil Pekanbaru Proses Perubahan Data Kependudukan

SUARA PEKANBARU - Tim penataan kecamatan di Kota Pekanbaru sudah melakukan persiapan setelah adanya perubahan kode wilayah di kecamatan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru segera memproses perubahan data kependudukan pasca penataan kecamatan di Kota Pekanbaru.

"Kita bakal proses secepatnya, agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kependudukan," jelas
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (12/1).

Pihaknya sudah mulai sosialisasi terkait rencana perubahan data kependudukan pasca penataan kecamatan. Ia mulai berkordinasi dengan camat dan lurah di kawasan itu.

Camat dan lurah, bisa melakukan sosialisasi seputar persyaratan perubahan data. Dinas bakal memberi sinyal saat masyarakat sudah bisa mengajukan perubahan data nantinya.

Masyarakat bisa mengajukan perubahan data setelah adanya arahan dari Dirjen Dukcapil perihal kode wilayah. Mereka menanti persetujuan terkait perubahan kode wilayah.

"Setelah ada persetujuan dirjen dukcapil dan kode wilayah berubah, baru kita persilahkan warga mengajukan perubahan data," terangnya.

Saat ini masyarakat bisa mencari informasi seputar syarat perubahan data kependudukan di kantor lurah dan camat. Mereka bisa menyiapkan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga jelang perubahan data nanti.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan