News

Tim Yustisi Jaring Puluhan Masyarakat Tak Gunakan Masker

SUARA PEKANBARU - Tim yustisi Kota Pekanbaru menggelar razia di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (7/1). Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diberi sanksi.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Yendri Doni mengatakan razia tersebut adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Tim mengutamakan penindakan untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar," ujar Yendri Doni, Kamis (7/1).

Ia mengatakan dalam razia tersebut, sebanyak 25 pelanggar diminta buat surat pernyataan dan 26 pelanggar diberi sanksi sosial.

"Yang diberi surat pernyataan ini mereka ada masker. Tapi tidak dipasang. Yang sanksi sosial memang gak punya masker sama sekali," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan