News

PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Tuanku Tambusai dan Srikandi Ditertibkan

SUARA PEKANBARU - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, TNI dan Polri, menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, kawasan SKA hingga ke Jalan Srikandi, Kamis (29/10).

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan, itu jelas melanggar peraturan daerah," kata dia.

Sebelum ditertibkan, terang Doni, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.

Begitu juga kepada pemilik bangunan liar telah diminta mengosongkan dan membongkar sendiri bangunanya.

"Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan meski sudah sering kita ingatkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim melakukan penertiban," ungkapnya.

"Kepada pedagang juga terus kita himbau, kalau ingin berjualan, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar ketertiban umum," tutup Doni.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan