News

Sejak Awal Tahun, Ratusan Warga di Pekanbaru Terjaring Razia Akibat Buang Sampah Sembarangan

SUARA PEKANBARU - Satuan Tugas Penagakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menjaring 251 warga yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempat dan jam yang telah ditentukan.

Mereka terjaring dari petugas yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah itu terhitung dari Januari 2020 hingga saat ini.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebut, dari 251 warga yang terjaring OTT, Sebanyak 131 orang sudah membayar denda, dan 120 lainnya belum membayar denda.

"Bagi yang belum bayar denda, KTP nya di tahan," ujarnya, Jumat (2/10/2020)

Mereka yang terjaring dikenakan sanksi administratif berupa bayar denda. Mereka membayar denda sesuai jumlah kubukasi sampah yang dibuang.

Pihaknya melalui Satgas Gakkum yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru masih terus melakukan pengawasan di lapangan. "Ada 120 personil yang melakukan pengawasan di 12 Kecamatan," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan