Perwako Belum Siap, PSBM Kecamatan Tampan Ditunda

SUARA PEKANBARU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (Mikro) di Kecamatan Tampan ditunda sementara waktu. Pemko Pekanbaru masih mematangkan pelaksanaan teknis PSBM untuk perdana yang akan diterapkan di Kecamatan Tampan.
"Besok (PSBM) belum dapat diterapkan. Kami sudah rapat teknis tadi, masih ada pembahasan yang akan dimatangkan," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Pekanbaru, Ahmad Ismail usai memimpin rapat, di MPP Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, masih ada beberapa teknis penerapan PSBM yang masih belum rampung. Ada beberapa regulasi yang mengatur penerapan PSBM di suatu wilayah. Rencana awal PSBM di kecamatan yang akan diterapkan pada, Kamis (10/9/2020) terpaksa ditunda sementara waktu.
Ahmad menyebut, ada beberapa Peraturan Walikota (Perwako) 130 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB) yang dilakukan pembaharuan. Ia juga tidak dapat memastikan kapan PSBM dapat diterapkan.
"Kita harus menyempurnakan perwako dan koordinasi dengan pihak terkait. Kalau pasti kapan nya saya belum dapat tentukan," pungkasnya.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar