Infoterial

PSBB Tidak Diperpanjang, Walikota: Bukan Berarti Semua Bebas

ilustrasi

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sejauh ini sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengatakan, meski PSBB berakhir, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti biasa sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melanda.

"Tapi pemerintah membuat tatanan hidup baru yang disebut New Normal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya saat memberi keterangan pers usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III, di ruang rapat lantai III komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/5).

"Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," tegas walikota menambahkan.

Ia menjelaskan karena New Normal ini bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti dalam kondisi normal, normal seperti sebelum covid. 

"Tapi normal yang dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap walikota.

Dalam penerapan New Normal, disampaikannya jika seluruh tempat hiburan tidak serta merta dapat beroperasi normal. Akan tetapi pengelola wajib mengajukan permohonan beroperasi ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Apakah hiburan langsung buka? Tidak. Kita akan buat perwako (peraturan walikota), mereka harus buat permohonna dulu ke kita, nanti dipelajari, jika memenuhi standar protokol kesehatan, kita izinkan dan diawasi. Siapa yang awasi? TNI/Polri," ucapnya.

"Kenapa libatkan TNI/Polri, karena masyarakat kita belum disiplin. Masyarakat kita belum seperti Rakyat Korea dan Jepang, maka TNI dihadirkan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," sambung walikota.

Kemudian untuk rumah ibadah, sebut Wako, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tungu dulu aturan yang jelas dari pusat.

Yang jelas, semua masih wajib melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.

Begitu juga dengan sekolah, dengan peniadaan PSBB tidak berarti belajar dari rumah mulai Jumat (29/5/2020) langsung bergeser ke sekolah.

"Untuk sekolah, apakah langsung aktif seperti sebelum covid? Kita tunggu aturan dari Menteri Pendidikan dulu. Demikian juga untuk ASN, apakah langsung bekerja seperti biasa?, kita juga tunggu aturan dari Menpan seperti apa," tutup walikota.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan