Perusahaan Wajib Laporkan Serapan Tenaga Kerja Hasil Pekanbaru Job Fair 2026
Sebanyak 47 perusahaan yang berpartisipasi dalam Pekanbaru Job Fair 2026 diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja yang berhasil direkrut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan bursa kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan job fair dalam menyerap tenaga kerja.
"Kami beri waktu satu bulan untuk melaporkan jumlah serapan tenaga kerja yang direkrut dalam Pekanbaru Job Fair," ujarnya, pada Rabu (8/7/2026)
Ia menambahkan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menargetkan serapan tenaga kerja dari ajang tersebut dapat mencapai 100 persen. Namun, menurutnya, target realistis yang diharapkan minimal berada di kisaran 70 persen dari total pelamar.
Pekanbaru Job Fair 2026 diikuti oleh 47 perusahaan dengan total 1.417 lowongan pekerjaan. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, di Mal SKA Pekanbaru.
Iwan menyebut mayoritas pelamar yang mengikuti bursa kerja tersebut merupakan lulusan strata satu (S1).
Menurutnya, penyelenggaraan job fair tidak hanya bertujuan menekan angka pengangguran, tetapi juga menjadi wadah yang mempertemukan perusahaan dengan para pencari kerja secara langsung.
"Pelamar bukan hanya menyampaikan lamaran, tapi bisa langsung interview. Maka kita berharap nanti semua lowongan bisa terserap," katanya.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan

Tulis Komentar