News

Kasatpol PP Pekanbaru Tegaskan Fasilitas Umum dan Trotoar Bukan Tempat Aktivitas Jualan

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib telah menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Saat ini, banyak PKL yang beraktivitas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya di jalan-jalan utama Kota Pekanbaru.

“Wali kota sudah menegaskan bahwa seluruh PKL wajib mematuhi aturan. Dilarang berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, maupun di fasilitas umum. Ini penting demi menciptakan kerapian, keindahan, dan keteraturan aktivitas masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (15/5/2025).

Para PKL diimbau agar dengan kesadaran sendiri menaati aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemko Pekanbaru telah menyediakan beberapa lokasi resmi bagi para PKL untuk berjualan. Lokasi tersebut sudah ditata dan diresmikan. Agar, aktivitas perdagangan tetap bisa berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Beberapa tempat yang diperbolehkan untuk berjualan, antara lain di kawasan Jalan Cut Nyak Dien dan Bundaran Keris. Kami harapkan para PKL bisa beralih ke tempat-tempat tersebut,” jelas Zulfahmi.

Sebaliknya, para PKL diminta tidak lagi menggelar dagangan di lokasi yang dilarang, seperti di sepanjang Jalan Diponegoro, sekitar Masjid Raya An-Nur, dan depan RSUD Arifin Achmad. Penertiban akan terus dilakukan demi kenyamanan bersama dan wajah kota yang lebih tertib.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan