News

Dishub Pekanbaru Klaim Akan Tindak Supir Truk Masuk Kota

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengintensifkan pengawasan terhadap truk tonase besar yang masih nekat melintas di jalan dalam kota. Dishub bakal menindak supir truk yang masih membandel.

Truk tonase besar diminta agar melewati jalanan yang telah ditetapkan dan tidak masuk ke jalan dalam kota. Saat ini masih banyak didapati truk tonase besar yang masih masuk ruas jalan dalam kota.

Padahal truk tonase besar punya jalur tersendiri untuk melintas. Masuknya truk tonase ke ruas jalan kota menyebabkan kerusakan pada ruas jalan yang dilintasi.

"Ruas jalan itu dipilih karena kerap menjadi jalan pintas truk tonase besar. Akibatnya sejumlah ruas jalan itu dalam kondisi rusak karena tidak sanggup menahan beban," terang Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (30/4/2024).

Ia menyebut, untuk saat ini tim gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan pengawasan di lapangan. Petugas juga menilang truk tonase besar yang nekat masuk ruas jalan kota.

"Kita ingatkan kepada pengusaha dan sopir angkutan barang agar peringatan ini diindahkan, hanya sampai ada angkutan barang ditilang di jalan nanti," tegasnya.

Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan