News

Kadisdik Pekanbaru Tegaskan Pelajar SMP Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta. Namun, peranan orang tua sangat dibutuhkan agar anak tidak mengendarai tanpa tujuan yang jelas.

"Dalam pencegahan aksi genk motor, sudah banyak usaha yang kami lakukan. Inti keberhasilan pencegahan aksi genk motor itu sebenarnya peran orangtua," kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (27/02).

Karena, aksi genk motor itu dilakukan bukan saat jam belajar. Jadi, orangtua yang harus memperketat pengawasan.

Berbagai upaya telah dilakukan Disdik. Salah satunya, pelajar yang belum berusia 17 tahun dilarang membawa kendaraan ke sekolah.

"Berarti, pelajar SMP dilarang membawa motor ke sekolah. Dari segi usia, mereka belum pantas mengendarai motor karena tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," ucap Jamal.

Kalau di luar jam sekolah, pelajar yang mengendarai motor bukan tanggung jawab sekolah. Polisi bisa menilang pelajar yang tak punya SIM itu.

"Kami sudah melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Kami juga menjalin kerja sama dengan Satlantas dalam sosialisasi tentang penggunaan kendaraan yang benar," ungkap Jamal.

Maka dari itu, peranan orang tua sangat besar. Pelajar jangan diizinkan mengendarai motor tanpa tujuan yang jelas.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan