News

Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Riau, Ini Pesan SF Hariyanto

 

SUARA PEKANBARU - Presiden resmi menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MT sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.

Penunjukan Ir SF Hariyanto MT sebagai Pj Gubernur Riau pasca masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution berakhir pada 20 Februari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi Ia membenarkan jika telah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Riau, setelah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau.

"Alhamdulillah. SK (Pj Gubernur Riau) sudah saya terima. Pelantikan hari Kamis pagi di Jakarta," kata SF Hariyanto.

Atas ditunjuk ia sebagai Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo  yang telah mempercayainya untuk memimpin Riau sampai dengan dilantiknya Gubernur Riau definitif tahun mendatang.

Menurutnya, amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan akan menjadi motivasi untuk bersama stakeholder terkait dalam membangun Riau dan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, SF Hariyanto meminta dukungan sweluruh masyarakat Riau dalam menjalankan amanah sebagai Pj Gubernur Riau.

"Karena untuk membangun Riau ini tidak bisa hanya bisa dilakukan pemerintah saja, tapi perlu dukungan seluruh masyarakat Riau. Jadi semua elemen-elemen masyarakat harus bersinergi dan saling bahu membahu untuk kemajuan pembangunan di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai ini," papar Hariyanto.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan, bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. SF dijadwalkan akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian, Kamis (29/2) di Gedung Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri jam 08.30 WIB.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan