News

Gubri Riau Sampaikan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, Ini Isinya

 

SUARA PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau. Kegiatan digelar dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Pertemuan ini dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Agenda tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (05/02/2024).

Dikatakan Gubri Edy Nasution, acara rapat paripurna DPRD ini lakukan dalam rangka menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah. Hal ini terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau.

“Melalui forum rapat paripurna ini kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan mulia terhormat. Sehingga dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah semoga memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau,” katanya.

Dijelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadaman kebakaran dan penyelamatan provinsi Riau dan kabupaten/kota. Sehingga, Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016.

“Ranperda ini tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau dengan mempedomani kewenangan pemerintah provinsi. Bagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Diterangkan, rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau, merupakan perubahan terhadap dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah. Dengan rincian adanya Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, Brida, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar.

“Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan tipe A. Urusan perencanaan pembangunan daerah dipisah dengan urusan penelitian dan pengembangan, menjadi badan perencanaan pembangunan daerah Bappeda tipe A,” terangnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan