News

Kadisdukcapil Pekanbaru Tekankan Pentingnya Akte Kelahiran Bagi Anak

 

SUARA PEKANBARU - Akta kelahiran merupakan payung hukum pertama bagi seorang anak yang baru saja dilahirkan di dalam masyarakat. Akta kelahiran ini menjadi identitas hukum yang isinya mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, hingga status kewarganegaraan. Dengan akta kelahiran, negara mengakui keberadaan seorang anak beserta seluruh hak-hak sipilnya.

"Negara berkewajiban melindungi dan mengakui status pribadi serta status hukum setiap warganya, tidak terkecuali para generasi penerus bangsa yaitu anak-anak. Salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan bagi anak sejak dini adalah pemberian akta kelahiran," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (30/1).

Selain itu, akta kelahiran juga menjadi satu berkas yang nantinya akan dibutuhkan untuk kepengen berbagai administrasi lainnya. Misalnya, akta kelahiran menjadi syarat wajib untuk pendaftaran dan ujian sekolah, mengurus paspor, mendapatkan tunjangan dan bantuan sosial dari pemerintah, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari.

Oleh karenanya, Disdukcapil Kota Pekanbaru terus mengimbau dan melakukan berbagai upaya agar setiap anak yang dilahirkan dapat segera mendapatkan akta kelahiran.

Pengurusan akta kelahiran secara pribadi dapat dilakukan warga melalui website resmi sipenduduk.pekanbaru.go.id. Proses pengurusan akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya.

"Bahkan setelah mendapatkan akta kelahiran, si anak langsung diterbitkan KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak) sebagai identitas tambahan," jelasnya.

Untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga telah bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas di seluruh kota Pekanbaru, memperkenalkan aplikasi inovatif bernama KADO CAMER yang bertujuan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran setelah bayi dilahirkan.

Selain itu, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga melakukan kegiatan jemput bola dimana petugas turun lapangan membuka layanan penerbitan akta kelahiran, KK (Kartu Keluarga),akta kematian, akta perkawinan, perekaman e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kecamatan-kecamatan.

Layanan prima ini memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak kependudukan sebagai WNI sepenuhnya sejak lahir, sesuai amanat UU. Tunggu apa lagi? Segera urus akta kelahiran anak Anda demi melindungi hak-haknya saat ini dan di masa depan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan