News

Kabut Asap Landa Pekanbaru, Ini Perintah Sekda ke DLHK

 

SUARA PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi ini terkait kualitas udara yang makin buruk akibat kabut asap.

"Saya sudah perintahkan kepala DLHK untuk berkoordinasi P3ES berkaitan dengan kualitas udara di Pekanbaru. Karena, mesin Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) rusak di depan Mal Pelayanan Publik," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Mapolresta, Selasa (3/10).

Sebelumnya, DLHK Pekanbaru harus melobi pemerintah pusat agar mendapat alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) keluaran terbaru. Sehingga, kualitas udara bisa terdeteksi dengan baik.

"Makanya, saya sampaikan ke kepala DLHK agar koordinasi dengan pusat. Agar, kami punya alat ISPU keluaran terbaru," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (22/9).

Dengan adanya ISPU terbaru, kualitas udara bisa terdeteksi dengan baik. Sehingga, Pemko Pekanbaru bisa mencegah agar tidak berdampak terhadap kesehatan warga.

"Kalau dapat yang terbaru, kualitas udara bisa terbaca dengan baik," ujar Indra Pomi.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah alat pendeteksi kualitas udara di Pekanbaru. Alat ISPU itu terdapat di depan Mal Pelayanan Publik (MPP), perempatan lampu merah Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta, dan depan Bapelkes Jalan Soebrantas.

ISPU tersebut kerap tidak berfungsi dengan baik ketika terjadinya kabut asap. Kabut asap itu dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kabupaten tetangga.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan