News

Dishub Tertibkan PJU Ilegal di Pekanbaru, Ini Ciri-cirinya

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, tengah menertibkan Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal. Hal ini guna menekan tagihan listrik yang harus dibayarkan Pemko Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebut, tim kolaborasi Dishub Pekanbaru dan PLN bersama-sama melakukan penertiban tersebut di lokasi-lokasi yang sudah terpetakan.

Diharapkan dengan dilakukan penertiban ini bisa mengurangi dan menekan tagihan listrik yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, sebanyak 37 ribu jumlah unit lampu PJU yang ada di kota Pekanbaru apabila ini semua dilakukan pemasangan tidak sesuai aturan maka secara otomatis tagihan atau pembayaran oleh Pemda Pekanbaru kepada PLN itu cukup besar.

Sehingga uang pajak penerangan lampu jalan itu habis tersedot hanya untuk pembayaran tagihan listrik. Sementara PPJ adalah salah satu sumber PAD kota Pekanbaru yang cukup potensial yang dapat dimanfaatkan untuk agenda pembangunan yang lainnya.

"Sesuai dengan arahan bapak PJ Walikota Pekanbaru Muflihun tentu Pekanbaru harus lebih terang, lebih nyaman sehingga sentra-sentra ekonomi UMKM khususnya kemudian keselamatan di jalan dan keselamatan terhadap lingkungan dan lingkungan yang bersih dari pencemaran Mercury dapat terwujud lebih baik lagi," terang Yuliarso, Jumat (29/9).

Selain itu, tujuan dari penertiban ini adalah memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna sehingga lampu-lampu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.

"Untuk penertiban dilakukan selama dua bulan. Sasaran lampu berdaya tinggi diatas 100 watt akan diganti atau diremajakan dengan lampu baru jumlah lebih kurang 2500 bola lampu," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan