News

Penegakan Perda Sampah Segera Diterapkan di Pekanbaru

 

SUARA PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan segera menggelar Operasi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014. Operasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Hari ini, sekitar jam 4 sore nanti, Pak Sekda Kota Pekanbaru akan memimpin apel pelaksanaan operasi Penegakan Perda Sampah," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (29/9).

Ia mengatakan, operasi ini akan berpatroli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di Kota Pekanbaru. Sasarannya adalah perorangan, organsiasi, instansi swasta maupun pemerintah yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal atau tidak sesuai jam dan lokasinya.

"Siapa saja yang dalam patroli kita temui membuang sampah tidak sesuai aturan yang berlaku pada Perda, maka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran, tindakan, denda hingga tipiring," jelasnya.

Lanjutnya, operasi atau patroli ini akan melibatkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DLHK, Dinsos serta TNI-Polri.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan