News

Masyarakat Pekanbaru Diimbau Buang Sampah Sesuai Aturan

 

SUARA PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru diimbau untuk mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan. Warga bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution meminta camat dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kalau bisa ditegur, kalau tidak berikan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku. Lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membuang sampah," ujar Indra Pomi Nasution, Jumat (8/9).

Menurutnya, dengan dibuangnya sampah pada waktu yang telah ditentukan sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di lahan kosong dan menjadi TPS ilegal yang baru.

Permasalahan sampah di Kota Pekanbaru masih terus menjadi prioritas pemerintah kota. Saat ini dibentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah Kota Pekanbaru.

"Diharapkan, dengan adanya tim tersebut permasalahan sampah di Kota Pekanbaru bisa ditangani dengan cepat," ungkapnya.

Selain itu, camat juga diminta ikut melakukan pengawasan di lapangan. Salah satu diantaranya berkaitan dengan pengawasan rute yang dilewati oleh armada angkutan sampah.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan