News

Awasi TPS Ilegal, Satpol PP Pekanbaru Minta Kecamatan Aktif

 

SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, meminta pihak kecamatan ikut membantu mengawasi aktivitas pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di kawasan masing-masing.

"Dalam pengawasannya, kecamatan bisa bekerjasama dengan pihak kelurahan, RT dan RW," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (8/9).

Ia menyampaikan, peran kecamatan, kelurahan dan RT-RW sangat diperlukan mengingat keterbatasan personel yang dimiliki Satpol PP.

Sebab, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, sejak TPS sampah ilegal dijaga pihaknya, kinerja penegakan peraturan daerah (perda) menjadi terkendala lantaran sebagian personel ditempatkan untuk melakukan pengawasan di TPS ilegal.

"Jadi kalau nanti TPS ilegal ini diawasi kecamatan, kelurahan dan RT-RW, personel bisa kita tarek lagi untuk menjalankan tugas penegakan perda," ucapnya.

Sementara itu khusus penindakan bagi pembuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan, terang Bang Zoel, tetap ditangani oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Penindakan tetap Tim Yustisi. Kita cuma minta dibantu menjaga TPS ilegal saja dan mengingatkan ke warga supaya membuang sampah di TPS resmi dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan