News

Masih Ada Waktu Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru

 

SUARA PEKANBARU - Kegiatan jemput bola pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akhirnya dipatenkan dengan nama Layanan Pajak Daerah Keliling atau Lapak Darling. Kegiatan menjemput uang PBB ini masif dilakukan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Sabtu dan Minggu.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (9/8), mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB semakin dekat pada 31 Agustus. Bapenda masif membuka posko pembayaran PPB

"Akhirnya, kami patenkan layanan ini dengan nama Lapak Darling untuk memperluas kanal pembayaran," ujarnya.

Lapak Darling hadir dalam rangka mendekatkan fasilitas pembayaran ke tempat tinggal wajib pajak. Ia telah meminta tim untuk menggelar Lapak Darling sampai jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2023 mendatang.

"Selain melakukan pembayaran, wajib pajak juga dapat mendaftarkan objek PBB baru mereka. Wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi aktif terkait kewajiban perpajakan daerah lainnya," ucap Alek.

Bahkan untuk mendukung anggota yang bertugas, ia aktif melakukan monitoring penyelenggaraan Lapak Darling. Alek juga memantau proses sosialisasi dengan masyarakat.

"Kami juga mengajak mereka agar memanfaatkan layanan pajak daerah secara daring dan pembayaran secara non tunai menggunakan uang elektronik. Pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara non tunai lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya," jelas Alek.

Sejauh ini, Bapenda telah bekerja sama dengan BRK Syariah, BNI, BJB, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, GoPay, BliBli dan Link Aja.

Agar, semua pihak yang belum membayar PBB dapat membayar sebelum 31 Agustus. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

“Raih juga kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke Tanah Suci dalam undian gebyar PBB jikalau bayar PBB sebelum 31 Agustus 2023 serta hadiah menarik lainnya” sambung Alek.

Dengan adanya Lapak Darling ini, Bapenda Pekanbaru akan berupaya secara berkelanjutan untuk "door to door" mendekatkan diri kepada masyarakat. Saat ini, Pj wali kota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.

Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

"Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus," sebut Alek.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan