News

Tagihan PBB Naik, Ajukan Keberatan ke Bapenda Pekanbaru

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

“Nanti wajab pajak yang keberatan ini harus mengisi formulir yang telah kita sediakan di loket pelayanan,” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Pekanbaru Marzuki.

Setelah menerima keberatan dari wajib pajak, terang Marzuki, pihaknya akan langsung membentuk tim guna meninjau lokasi tanah bersangkutan.

“Di sana tim akan melihat apakah lokasi tanahnya berada di kawasan jalan utama atau tidak. Kalau di jalan utama, tentu keberatan tidak bisa kita terima karena memang tagihan PBB nya harus menyesuaikan dengan NJOP,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun ini terjadi kenaikan tagihan PBB di Pekanbaru. Kenaikan ini merupakan dampak dari naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) satu tingkat terhitung 1 Januari 2019 lalu. Selain dipengaruhi NJOP, kenaikan tagihan PBB juga disebabkan adanya penghapusan subsidi PBB pada 2018 lalu.

Penghapusan subsidi PBB ini sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan