News

Kadishub Pekanbaru Tegakkan Pak Ogah Bisa Dipidana

 

SUARA PEKANBARU - Pak Ogah yang masih berada di sejumlah U Turn terancam kena pidana bila masih saja membandel. Mereka bisa terjerat pidana pungutan liar atau pungli bila masih beraktivitas di U Turn.

Ada empat orang Pak Ogah terjaring dalam razia aparat gabungan pada awal pekan ini. Mereka diamankan dari sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Petugas gabungan membawa keempat Pak Ogah tersebut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk menjalani pendataan. Mereka hanya mendapat peringatan untuk saat ini.

"Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.

Kebanyakan Pak Ogah yang terjaring razia kemarin merupakan warga dari luar Kota Pekanbaru. Petugas mengetahuinya usai melakukan proses pendataan terhadap Pak Ogah yang terjaring dalam razia.

Yuliarso menjelaskan bahwa keberadaan Pak Ogah di U Turn sangat meresahkan. Ia menyebut keberadaan Pak Ogah bisa menganggu arus lalu lintas.

"Mereka bukan petugas berwenang untuk menghentikan laju kendaraan, kalau ada kendaraan dengan kondisi kencang bisa saja terjadi kecelakaan," paparnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan