News

Pemko Pekanbaru Belum Keluarkan Aturan Mobil Dinas untuk Mudik

 

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, belum mengeluarkan aturan terkait penggunaan mobil dinas pejabat saat lebaran Idulfitri 1444 H/ 2023. Namun begitu, para pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas agar menggunakan sesuai kepentingan dinas.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, bahwa saat lebaran Idulfitri nanti, para pejabat harus bijak menggunakan kendaraan dinasnya. Ia tidak ingin ada mobil dinas yang digunakan pejabat tidak sesuai peruntukannya.

"Mobil dinas mungkin disarankan untuk digunakan sesuai porsinya, kepentingan dinasnya," kata Indra Pomi, Jumat (7/4).

Menurutnya, saat lebaran nanti kemungkinan tidak ada mobil dinas yang dikandangkan. Menurutnya, masing-masing pejabat sudah tahu penggunaan mobil dinas tersebut.

"Saya kira tidak (dikandangkan), karena kepala dinas ini kan sudah cukup dewasa dan mereka pasti bisa menempatkannya, mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dilakukan," ungkapnya.

Sementara terkait sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya, pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Nanti (sanksi) kita sesuaikan dengan aturan aja," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan