News

Semua Pihak di Pekanbaru Diingatkan Ikuti SE Ramadan

 

SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke semua pihak untuk mematuhi Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan yang ditetapkan bisa dipatuhi.

"Tentu kita ingin memastikan aturan ini benar-benar dilakukan dengan baik, baik oleh masyarakat umum maupun organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN BUMD dan pemilik-pemilik hiburan," ucapnya, Jumat (24/3).

Disampaikan Bang Zoel, sapaan akrabnya, terdapat delapan poin dalam SE tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tersebut.

Pertama, dihimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunnah selama Ramadhan.

Kemudian dihimbau juga kepada pengurus masjid dan mushala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan i'tikaf di 10 malam terakhir.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan