News

Penegakan Perda Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Segera Diterapkan

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bakal meningkatkan dan mempercepat sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Caranya dengan optimalkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar perda.

Satu fokus penegakan kali ini sanksi bagi pelanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan oknum buang sampah sembarangan bakal melibatkan tim yustisi yang berada di bawah kordinator Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Terutama berkaitan dengan sanksi, masih akan kita laksanakan yakni persoalan persampahan," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Dirinya berharap nantinya instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru ini bisa dijalankan dengan baik. Apalagi ia berharap dukungan semua pihak agar bersama menciptakan situasi kota yang aman dan tertib.

Mantan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru ini menyebut bahwa sesuai arahan Pj Wali Kota Pekanbaru yakni melanjutkan program yang direncanakan. Lalu melanjutkan sinergi dengan seluruh pihak terkait berkaitan dalam tugas satpol menegakkan perda.

Satpol PP juga diingatkan untuk ikut dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga bekerjasama dengan TNI dan Polri serta kelompok masyarakat lainnya.

"Untuk ikut dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, kita bekerjasama dengan TNI dan Polri serta kelompok masyarakat lainnya," ulasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan